Pesimis Target Pengurangan Sampah Laut Bakal Tercapai
Tahun 2025 menjadi batas akhir pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Penanganan Sampah Laut (RAN-PSL) yang berlangsung sejak 2018. Selama delapan tahun, pemerintah perkirakan bisa penuhi target pengurangan 70% tumpukan sampah plastik di laut meski sejumlah ahli meragukannya.
Muhammad Reza Cordova, Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pesimis target pengurangan sampah laut 70% hingga akhir tahun bakal tercapai. Hasil kajian Tim Koordinasi Nasional (TKN) PSL, sejauh ini, penurunan kebocoran sampah laut baru 41,68%.
Angka itu mengacu pada momen awal RAN pada 2018-2024. Data 2025, masih dalam proses kalkulasi. Itu pun, berkisar kurang dari 30% tahun ini. “Tapi bukti publik tidak menunjukkan 70% sudah tercapai,” kata pakar pencemaran laut itu kepada Mongabay.
Meski demikian, dia enggan mendefinisikan rendahnya capaian RAN-PSL sebagai bentuk kegagalan. Baginya, tidak mudah menyimpulkan sesuatu itu gagal atau tidak. Terlebih, dalam implementasi RAN-PSL, ada dua sisi yang muncul secara bersamaan.
Sisi kebijakan, sejatinya sudah ada kemajuan untuk PSL. Saat sama terjadi kesenjangan dalam pelayanan sampah. Padahal, katanya, layanan sudah mengalami perluasan dari 40% menjadi 62% pada 2024. “Jadi, tidak sederhana membedakan antara hitam putih jika ingin menetapkan tentang kegagalan.”
Salah satu fenomena tahunan, terdamparnya sampah laut ke pesisir di kawasan wisata selatan Bali. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia
Reza bilang, ada banyak variabel mempengaruhi capaian PSL saat ini, antara lain, layanan pengelolaan sampah masih jauh dari harapan. Terlebih, karena layanan PSL masih oleh masing-masing daerah.
Selain itu, layanan yang berlaku juga terbatas pada penjemputan sampah, termasuk di Jakarta yang berstatus kota terbesar dan termaju di Indonesia.
Dia menyebut, Jakarta sampai sekarang masih menerapkan sistem open dumping, hanya menumpuknya tanpa pengelolaan atau penutupan.
Kalau di Jakarta saja masih seperti itu, kata Reza, kondisi di daerah bisa jauh lebih buruk lagi. Apalagi, bila dukungan infrastruktur kurang memadai.
“Termasuk, dibakar atau dikubur, atau dibuang langsung ke tanah kosong, sungai, atau pantai. Itu semua tetap jadi jalur utama pembuangan sampah.”
Buruknya praktik pengelolaan sampah salah satunya karena pendanaan dan implementasi kebijakan belum cukup. Meskipun, perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) nyatanya juga belum berdampak.
“EPR belum sepenuhnya mengubah desain atau volume kemasan.”
EPR merupakan strategi menambahkan semua perkiraan biaya lingkungan berkaitan dengan produk yang mencakup siklus hidup produk sampai harga pasar. Strategi itu terutama dalam pengelolaan limbah.
Lumba-lumba yang berenang diantara sampah plastik di lautan. Foto : shutterstock
Manfaatkan AI
Reza mengatakan, agar pengelolaan sampah plastik bisa terkendali dan lebih baik, BRIN sudah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi jenis sampah plastik. Teknologi itu BRIN adopsi, karena sampah plastik terdiri dari banyak jenis, termasuk mikroplastik.
Selain AI, upaya pengelolaan juga bisa dengan menerapkan proses bioremediasi dengan waktu panjang. Proses itu untuk mengatasi sampah bocor ke lingkungan dengan menyebarkan mikroba yang tepat untuk menghabiskan sampah plastik. Atau, dengan menaikkan cakupan layanan pengumpulan, dengan target minimal 80% untuk setiap kabupaten dan kota.
“Tapi ini harus melakukan sortasi atau pemilahan dari sumber. Jadi yang ke landfill itu hanya residu saja. Residu dalam artian non organik ya, kan 60% lebih sampahnya organik. Ini tidak boleh masuk ke TPA (tempat pembuangan akhir),” katanya.
Sejatinya, produsen turut bertanggung jawab mengurangi kebocoran sampah plastik. Prinsip sistem pay polluter principal, di mana yang mencemari maka yang harus membayar, seharusnya bisa dijalankan. Mau itu dari produsen atau konsumen.
Produsen wajib mendesain ulang kemasan, penghapusan plastik problematik dan konsumen wajib memilah sampah di sumber. Bagi yang tak jalankan, ada sanksi.
Namun, semua itu kembali kepada pendanaan berkelanjutan melalui dana alokasi umum atau dana alokasi khusus (DAU/DAK) dan pendanaan campuran untuk tempat pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) atau TPS3R dan material recovery facility (MRF), serta terintegrasi dengan sektor informal.
Untuk sampah yang terlanjur bocor ke lingkungan melalui sungai, katanya, harus menerapkan metode trash barriers dan interceptor dengan mengutamakan pencegahan hulu atau sumber.
Sampah yang dibuang sembarangan di tepian sungai atau laut, rawan masuk dan mencemari perairan. Sampah-sampah plastik itu antara lain bisa jadi mikroplastik yang membahayakan. Foto: Ecoton
Sampah yang dibuang sembarangan di tepian sungai atau laut, rawan masuk dan mencemari perairan. Sampah-sampah plastik itu antara lain bisa jadi mikroplastik yang membahayakan. Foto: Ecoton
Sisi lain, sebaran mikroplastik juga makin tak tertahan lagi di laut. Menurut Reza, itu terjadi karena sampah plastik berukuran besar makin banyak masuk ke laut. Kalau ingin mengendalikan mikroplastik, katanya, harus bisa mengendalikan sampah plastik berukuran besar.
“Mikroplastik di perairan Indonesia, dari riset kami didominasi dari plastik ukuran besar. Sisi lain, mikroplastik ini berasal dari sampah yang terbuang. Jadi, sampahnya perlu dibersihkan sebelum jadi mikroplastik.”
Cara sederhana untuk mengendalikannya adalah dengan menahan sampah plastik sebelum masuk ke sungai.
Menurut Reza, peran aktif masyarakat akan sangat bermakna dalam penanganan sampah plastik. Termasuk, mereka yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dia bilang, masyarakat pesisir bisa terlibat dalam skema memancing sampah (fishing‑for‑litter), membeli kembali jaring bekas, serta menambil alat tangkap ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang (ALDFG) dan sampah di laut.
“Lalu di tiap pelabuhan perikanan seharusnya ada port reception facilities seperti pelabuhan umum. Jadi sampah kapal yang melaut dan alat tangkap akhir masa pakai tidak dibuang ke laut.”
Muhammad Reza Cordova, Peneliti Ahli Muda Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) pesimis target pengurangan sampah laut 70% hingga akhir tahun bakal tercapai. Hasil kajian Tim Koordinasi Nasional (TKN) PSL, sejauh ini, penurunan kebocoran sampah laut baru 41,68%.
Angka itu mengacu pada momen awal RAN pada 2018-2024. Data 2025, masih dalam proses kalkulasi. Itu pun, berkisar kurang dari 30% tahun ini. “Tapi bukti publik tidak menunjukkan 70% sudah tercapai,” kata pakar pencemaran laut itu kepada Mongabay.
Meski demikian, dia enggan mendefinisikan rendahnya capaian RAN-PSL sebagai bentuk kegagalan. Baginya, tidak mudah menyimpulkan sesuatu itu gagal atau tidak. Terlebih, dalam implementasi RAN-PSL, ada dua sisi yang muncul secara bersamaan.
Sisi kebijakan, sejatinya sudah ada kemajuan untuk PSL. Saat sama terjadi kesenjangan dalam pelayanan sampah. Padahal, katanya, layanan sudah mengalami perluasan dari 40% menjadi 62% pada 2024. “Jadi, tidak sederhana membedakan antara hitam putih jika ingin menetapkan tentang kegagalan.”
Salah satu fenomena tahunan, terdamparnya sampah laut ke pesisir di kawasan wisata selatan Bali. Foto: Luh De Suriyani/Mongabay Indonesia
Reza bilang, ada banyak variabel mempengaruhi capaian PSL saat ini, antara lain, layanan pengelolaan sampah masih jauh dari harapan. Terlebih, karena layanan PSL masih oleh masing-masing daerah.
Selain itu, layanan yang berlaku juga terbatas pada penjemputan sampah, termasuk di Jakarta yang berstatus kota terbesar dan termaju di Indonesia.
Dia menyebut, Jakarta sampai sekarang masih menerapkan sistem open dumping, hanya menumpuknya tanpa pengelolaan atau penutupan.
Kalau di Jakarta saja masih seperti itu, kata Reza, kondisi di daerah bisa jauh lebih buruk lagi. Apalagi, bila dukungan infrastruktur kurang memadai.
“Termasuk, dibakar atau dikubur, atau dibuang langsung ke tanah kosong, sungai, atau pantai. Itu semua tetap jadi jalur utama pembuangan sampah.”
Buruknya praktik pengelolaan sampah salah satunya karena pendanaan dan implementasi kebijakan belum cukup. Meskipun, perluasan tanggung jawab produsen (extended producer responsibility/EPR) nyatanya juga belum berdampak.
“EPR belum sepenuhnya mengubah desain atau volume kemasan.”
EPR merupakan strategi menambahkan semua perkiraan biaya lingkungan berkaitan dengan produk yang mencakup siklus hidup produk sampai harga pasar. Strategi itu terutama dalam pengelolaan limbah.
Lumba-lumba yang berenang diantara sampah plastik di lautan. Foto : shutterstock
Manfaatkan AI
Reza mengatakan, agar pengelolaan sampah plastik bisa terkendali dan lebih baik, BRIN sudah memanfaatkan kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi jenis sampah plastik. Teknologi itu BRIN adopsi, karena sampah plastik terdiri dari banyak jenis, termasuk mikroplastik.
Selain AI, upaya pengelolaan juga bisa dengan menerapkan proses bioremediasi dengan waktu panjang. Proses itu untuk mengatasi sampah bocor ke lingkungan dengan menyebarkan mikroba yang tepat untuk menghabiskan sampah plastik. Atau, dengan menaikkan cakupan layanan pengumpulan, dengan target minimal 80% untuk setiap kabupaten dan kota.
“Tapi ini harus melakukan sortasi atau pemilahan dari sumber. Jadi yang ke landfill itu hanya residu saja. Residu dalam artian non organik ya, kan 60% lebih sampahnya organik. Ini tidak boleh masuk ke TPA (tempat pembuangan akhir),” katanya.
Sejatinya, produsen turut bertanggung jawab mengurangi kebocoran sampah plastik. Prinsip sistem pay polluter principal, di mana yang mencemari maka yang harus membayar, seharusnya bisa dijalankan. Mau itu dari produsen atau konsumen.
Produsen wajib mendesain ulang kemasan, penghapusan plastik problematik dan konsumen wajib memilah sampah di sumber. Bagi yang tak jalankan, ada sanksi.
Namun, semua itu kembali kepada pendanaan berkelanjutan melalui dana alokasi umum atau dana alokasi khusus (DAU/DAK) dan pendanaan campuran untuk tempat pengelolaan sampah dengan prinsip reduce, reuse, recycle (3R) atau TPS3R dan material recovery facility (MRF), serta terintegrasi dengan sektor informal.
Untuk sampah yang terlanjur bocor ke lingkungan melalui sungai, katanya, harus menerapkan metode trash barriers dan interceptor dengan mengutamakan pencegahan hulu atau sumber.
Sampah yang dibuang sembarangan di tepian sungai atau laut, rawan masuk dan mencemari perairan. Sampah-sampah plastik itu antara lain bisa jadi mikroplastik yang membahayakan. Foto: Ecoton
Sampah yang dibuang sembarangan di tepian sungai atau laut, rawan masuk dan mencemari perairan. Sampah-sampah plastik itu antara lain bisa jadi mikroplastik yang membahayakan. Foto: Ecoton
Sisi lain, sebaran mikroplastik juga makin tak tertahan lagi di laut. Menurut Reza, itu terjadi karena sampah plastik berukuran besar makin banyak masuk ke laut. Kalau ingin mengendalikan mikroplastik, katanya, harus bisa mengendalikan sampah plastik berukuran besar.
“Mikroplastik di perairan Indonesia, dari riset kami didominasi dari plastik ukuran besar. Sisi lain, mikroplastik ini berasal dari sampah yang terbuang. Jadi, sampahnya perlu dibersihkan sebelum jadi mikroplastik.”
Cara sederhana untuk mengendalikannya adalah dengan menahan sampah plastik sebelum masuk ke sungai.
Menurut Reza, peran aktif masyarakat akan sangat bermakna dalam penanganan sampah plastik. Termasuk, mereka yang tinggal di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.
Dia bilang, masyarakat pesisir bisa terlibat dalam skema memancing sampah (fishing‑for‑litter), membeli kembali jaring bekas, serta menambil alat tangkap ikan yang tertinggal, hilang, atau dibuang (ALDFG) dan sampah di laut.
“Lalu di tiap pelabuhan perikanan seharusnya ada port reception facilities seperti pelabuhan umum. Jadi sampah kapal yang melaut dan alat tangkap akhir masa pakai tidak dibuang ke laut.”
Share This Article
